Pidana Mati, Suatu Eksekusi Untuk Kehidupan

Pada awal era pemerintahan ini, Indonesia melaksanakan tindakan tegas. Menghukum mati para terpidana berkaitan perilaku-hidup-matinya seseorang, terutama pengedar narkoba. Mereka yang terbukti melakukan tindak pidana mengedar narkoba itu dikenakan hukuman berat. Hukuman nyawa dipisah dari badannya; hak hidupnya di dunia diakhiri, yang biasa disebut hukuman mati. Tindakan tegas itu, diambil akibat perilakunya menyebabkan derita banyak orang. Yaitu, hidupnya terus dalam bayang-bayang: kesenangan semu, malas, terus mengeluarkan uang, rusak pikiran, karena kecanduan terus mengkonsumsi narkotika atau narkoba. Di Indonesia, korban perbuatan pada akhir tahun 2015 diperkirakan berkisar 4.000.000 empat juta orang; empat kali jumlah penduduk Negara Tetangga kita, Brunei Darussalam.

 

Enam Nyawa dan Empat Juta Kurban

Pengedar yang dieksekusi pertama adalah enam orang, kesemuanya diganjar hukuman serempak pada hari Ahad, 18 Januari 2015. Lima orang dihukum di Nusakambangan, sedang seorang dihukum di Boyolali. Nama-nama yang dihukum di Nusakambangan adalah:

1- Marco Archer Cardoso Mereira (Warga Negara Brazil);

2- Namaona Denis (warga negara Malawi);

3- Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (Warga Negara Nigeria);

4- Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (Warga Negara Belanda):

5- Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI).

Sementara yang dihikum di Boyolali adalah Tran Thi Bich Hanh Hanh (Warga Negara Vietnam).

Dari perbandingan jumlah pelaku dan kurbannya tampak, bahwa pelaku yang ditemukan adalah enam orang, sedang kurbannya jutaan. Maka tidak sedikit orang yang menjadi kurban perbuatan ini. Satu orang bisa mengakibatkan ratusan ribu orang korban. Pada ulah kurban itu, bukan sekali berbuat sudah selesai pekerjaannya alias dapat diatasi, melainkan masih dalam tahapan panjang solusinya. Misalnya, para korban, selain ada yang meninggal akibat perbuatannya, dan yang menderita dalam jangka panjang yaitu mereka kecanduan mengisap ganja atau narkotika itu dalam jangka masa yang lama. Tidak sedikit darinya, yang membawa penderitaannya itu berakhir dengan kematiannya alias tidak bisa ditolong.

 

Pertegas Hukuman, dan Menjerakan

Eksekusi hukuman mati itu sebenarnya adalah hukum yang tegas.  Namun, bukan hukuman yang kasar, apalagi disebut hukuman yang biadab. Dalam suatu hukum yang tegas, ia diambil langkah atas dasar rasa cinta. Terutama cinta terhadap berlangsungnya kehidupan yang sejahtera dan bahagia di dunia ini tanpa gangguan perilaku nista, perilaku jahat, perilaku yang mengeruk keuntungan untuk beberapa gelintir orang namun merugika nasib dan masa depan ratusan ribu bahkan jutaan orang. Seperti korban yang sekarang diderita oleh empat juta penduduk negera Indonesia. Maka atas kerugian SDM yang sugguh besar ini, maka hukum tegas berupa eksekusi pidana mati adalah jelas adalah pilihan yang tidak salah. Dalam Islam, hukuman itu termasuk kategori hukum yang harus dieksekusi oleh orang yang hatinya punya iman, karena itu sudah sesuai dengan nash Al-Qur’an, yang tak lain adalah realisasi dari iman kepada hukum Allah dan Rasul saw.

Pidana mati itu di dalam hukum Islam dikenal dengan qishash. Sudah pernah kita singgung sedikit, ketika menguraikan kunjungan haji saya kedua dulu di tahun 2005 (dalam web), bagaimana pelaksanaannya di Saudi Arabia sana. Yaitu negara, yang sejauh ini terkenal negerinya aman, lancar, dan tinggi nilai tukar uangnya, karena di negara itu tegas hukumnya terhadap segala hal yang membayakan nyawa orang-orang yang sama ingin mewujudkan kehidupan damai sejahtera bahagia di muka bumi ini. Di Saudi Arabiya, mereka yang terbukti mengedari narkoba dengan jelas, dikenakan hukum mati (qishah), sehingga penduduk negeri itu aman dari perilaku pencurian, aman dari penipuan, dan aman juga dari pembunuan baik yang terang-terangan seperti membunuh orang lain, maupun yang terselubung seperti tabrak lari dan mengkonsumsi narkoba.

Dalam pelaksanaan hukum, yang terpenting bahwa hukum itu memang bermaksud mewujudkan kemaslahatan. Yaitu maslahat bagi semua makhluk, terutama manusia dan selanjutnya makhluk-makhluk yang berhak hidup lainnya, yang diciptakan oleh Allah Swt ke tengah-tengah kehidupan ini.

Jika pada hari Ahad 18 Januari 2015 ini, sudah dilaksanakan hukum bagi enam (6) terpidana mati, maka selanjutnya dengan pertimangan di atas, para pelaksana hukum memiliki landasan hukum dan pertimbangan tepat bagi melaksanakan hukum pada dekade berikutnya. Semoga negara kita semakin meyakinkan penduduknya dalam melakukan praktik hukum yang adil, beradab, yang mewujudkan maslahat dan menjauhkan madharat. Dan pelaksana hukum yang benar dan tegas, oleh Allah Swt dikuatkan imannya, mantap rezekinya, dan juga bahagia keluarganya dalam rangka mewujudkan Indonesia yang bermasa depan, Insya Allah (Erfan S).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *