Himbauan: Mentakjil Zakat Fitrah, di Saat Pandemi Wabah Covid 19
Hampir belum pernah kita mendengar adanya himbauan tentang adanya takjil zakat fitrah. Oleh karena itu, maka orang yang akan melakukan zakat, terutama zakat fitrah bersifat menunggu-nunggu tentang benar dan tidak nya amaliah zakat yang mesti mereka lakukan di setiap tahun.
Bisa Melakukan Zakat Fitra Takjil
Dari situ, melalui pemandu RRI Semarang, seperti dimohonkan oleh Ibu Siwi, MUI Kota Semarang menyampaikan himbauan kepada masyarakat Muslim, sehingga mereka dihimbau oleh Ketua Umum MUI Kota Semarang sebagaimana berikut ini.
Sehubungan dengan adanya fatwa dan tausiyah MUI agar zakat fitrah ditunaikan dengan takjil, maka saya Prof. Erfan Soebahar, Ketua Umum MUI Kota Semarang, menghimbau: “bahwa zakat kaum muslimin, muslimat dan yang menjadi tanggungannya dibayar takjil, yaitu ditunaikan di saat-saat (momen) saat ini agar segera sampai kepada mustahiq, fakir muskin dllnya seperti yang diharapkan dan manfaat.”
Akhirnya, “demikian semoga himbauan ini bermanfaat dan segala greget kita dan semangat membantu sesama yang wajib sifatnya diterima oleh Allah Swt dan dibalas dengan berlipat ganda.”
Himbauan ini, selain disiarkan melalui berita RRI juga disebarkan ke pelbagai radio seperti Rasika, Radio Daiz, dllnya. Semoga manfaat (Erfan Subahar).