Menyimak Peta Kurikulum Program Doktor UIN Semarang
Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang (UIN Semarang) adalah perkembangan dari IAIN Walisongo Semarang. Pada saat peresmian perubahan nama dari IAIN menjadi UIN, di acara dies yang ke-45, tanggal 6 April 2015 yang lalu, banyak hal sempat dicatat di kampus Walisongo. Salah satunya adalah peta kurikulum program doktor yang mengelola ilmu pengetahuan di tingkat tinggi atau S3 di kampus Walisongo Semarang.
Kurikulum
Menurut UU No. 20/2003 SPN, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (pasal 1(19). Selanjutnya, pada pasal 37 (2) nya disebutkan, kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat a, pendidikan agama; b. pendidikan kewarganegaraan; dan c. bahasa.
Khusus program doktor, ada capaian yang dikehendaki. Dalam Permendikbud 49/2014 SNPT (6) disebutkan capaian yang dikehendaki dari program doktor yaitu: (1) Menguasai filosofi keilmuan bidang pengetahuan tertentu, dan (2) Menemukan teori baru dalam bidang pengetahuan tertentu melalui penelitian; dan (3) Mendesiminasikan gagasan atau teori melalui karya ilmiah.
Implikasi Untuk Kurikulum PT
Dari segi aturan, kurikulum PT harus memuat (1) : tujuan, isi, bahan pelajaran, serta cara yang digunakan dalam pembelajaran; (2) PT memiliki otonomi pengembangan kurikulum (kerangka dasar dan struktur); serta (3) kurikulum harus mengacu kepada SNPT.
Dari gambaran itu, maka selanjutnya (1) kurikulum PT untuk program doktor harus fokus pada metodologi keilmuan yang diperlukan untuk pengembangan dan penemuan teori baru yang menjadi keahlian khusus/spesialisasi mahasiswa, dan (2) kurikulum berpijak pada standar kompetensi lulusan.
Kemudian, standar kompetensi lulusan adalah, kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan.
Ditentukan juga, bahwa capaian pembelajaran lulusan, sebagaimana disebut pada ayat (1) wajib: a. mengacu kepada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.
Bagaimana Kurikulum Program Doktor
Pada dasarnya kurikulum harus memuat standar kompetensi lulusan yang terstruktur dengan kompetensi utama, pendukung, dan lainnya yang mendukung tercapainya tujuan, terlaksananya misi, dan terwujudnya visi program studi.
Komponen Kurukulum mencakup tujuan, kompetensi lulusan, indikator/hasil belajar, strategi pencapaian, dan mata kuliah yang dapat dilihat dalam silabus dan SAP.
1. Tujuan yaitu gambaran sosok lulusan DSI yang diharapkan, yakni spesifik, khas prodi, konsisten dengan tujuan di atasnya (PTAI, nasional).
2. Kompetensi yaitu yaitu kemampuan yang harus dimiliki tamatan untuk bisa menggambarkan sosok lulusan dengan baik:
— Dasar: kemampuan fondasi keilmuan secara umum lulusan PPs
— Metodologis: kemampuan pengembangan ilmu
— Keahlian khusus: kemampuan bidang spesialisasi keilmuan
— Penunjang: kemampuan teori ilmu-ilmu sosial dan humaniora yang mendukung analisis ilmu keislaman
— Instrumental: kemampuan pendukung kelancaran studi
3. Indikator yaitu petunjuk tentang penguasaan kompetensi oleh lulusan, yang menunjukkan (1) apa tanda-tanta mereka telah memiliki kemampuan; (2) apa yang bisa dilakukan; dan (3) apa buktinya
4. Strategi pembelajaran yaitu cara yang dapat atau harus dilakukan agar kompetensi dapat dimiliki oleh lulusan yakni melalui kegiatan apa seperti pengakuan, kuliah, proses, mandiri, dsb.
5. Matakuliah Program Doktor meliputi matakuliah dasar, metodologis, keahlian khusus, penunjang keahlian, dan MK instrumental ……………