Mendapatkan HKI: Surat Pencataan Ciptaan Atas Dua Buku Karya Penulis
Pada bulan November 2020, dua buku yang pada bulan Oktober 2020 yang lalu diajukan proses hak ciptanya, mendapatkan respon dari pihak yang berkompeten. Dengan memperoleh respons surat yang diperlukan (Surat Pencatatan Ciptaan) ini maka rasa gembira tentu tidak terperikan. Jika sejauh ini, buku-buku yang saya tulis belum mendapatkan satu pun HKI, padahal hampir semua sudah memiliki ISBN, maka begitu menerima HKI, ada satu yang menyemangati bagi penulisnya. Buku apa saja yang sudah mendapat HKI yang diterima oleh penulis belum lama ini? Catatan dapat dilihat sebagaimana berikut ini.
Buku Menguak Fakta al-Sunnah
Buku pertama yang bertanggal permohonan 24 Oktober 2020 dilihat dari proses penerbitannya adalah diumumkan pertama kali di Jakarta, pada 1 Agustus 2003. Buku yang terbit di Prenada Media Jakarta ini mendapatkan HKI dengan nomor pencatatan: 000211810. Dicantumkan di dalam Surat Pencatatan Ciptaan itu bahwa Jangka Waktu Perlindungan: berlaku selama 50 tahun.
Buku Aktualisasi Hadis Nabi
Buku yang kedua yang juga diajukan pada 24 Oktober 2020, penerbitannya dilakukan di Semarang. Ia diumumkan pertama kali di kota Semarang: pada 1 Februari 2010. Dicantumkan di dalam Surat Pencatatan Ciptaan itu ia bernomor pencatatan: 000211809. Disebutkan di dalamnya bahwa alokasi waktu perlindungannya yaitu “Jangka Waktu Perlindungan: berlaku selama 50 tahun.” Dengan mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual maka ada bukti kuat yang tertulis atas lahirnya buku yang diakui secara formal, baik untuk buku yang pertama maupun yang kedua.
Saya berharap, semoga dua buku ini akan menjadi pemacu bagi penulisnya untuk terus menulis suatu yang tentu saja yang memiliki manfaat atau maslahat bagi umat dan bangsa baik di negara Indonesia khususnya maupun di dunia internasional pada umumnya.