MUI Adakan Pelatihan Sertifikasi Halal

Pada hari Sabtu dan Ahad, MUI Kota Semarang kembali mengadakan pelatihan. Pelatihan yang diadakan kali ini adalah Pelatihan Sertifikasi Halal bagi para penyuluh agama dan pengurus MUI Kecamatan, yang diikuti 75 orang peserta.

Banyak materi yang disampaikan pada kegiatan ini di antaranya, pencermatan ketentuan pemerintah dan ketentuan nash mengenai hal-hal yang diharamkan dan dihalalkan. Banyak yang menjadi bagian dari pembahasan ini, seperti makanan, kosmetik dan per- obatan.

Prof Dr H.M. Erfan Soebahar MA dan Drs H.M. Mustamaji, MM menyajikan materi ini, yang mendapatkan banyak pertanyaan dibidangnya. Prof Erfan pada kesempatan ini menyampaikan materi tentang Al-Halalu Bayyin Wal Haramu Bayyin.

Diantara materi keharaman yang dibahas pada kesempatan itu adalah:

1.  Ayam tiren, yaitu ayam yang disembelih namun telah mati kemaren;

2.  Sapi gelonggong, dipaksa minum air sampai kembung baru disembeleh;

3.  Tikus, yang  boleh dibunuh tapi tidak boleh diproses menjadi makanan;

4.  Ular, yang boleh dibunuh tapi tdk boleh diambil darahnya untuk menjadi  jamu atau dimakan;

5.    Babi, yang tak boleh diproses jadi lauk sekalipun dicampur dengan daging sapi

6.    Celeng, diproses pengambilan lemaknya seperti lemaknya babi;

7.    Berobat, seperti minum dan cuci muka dengan “air kencing” nya sendiri; karena kencing adalah suatu yang najis.

Sedang materi halal, yang jelas kehalalalannya adalah:

Buah-buahan, Sayur-sayuran, Kue-kue dari bahan yang halal, Cosmitik dari bahan yang halal, Obat dari bahan yang halal, Makanan: yang, bersih+bergizi, Buah-buahan, Sayur-sayuran, Kue-kue dari bahan yang halal, Cosmitik dari bahan yang halal, Obat dari bahan yang halal,  Makanan: yang bersih+bergizi

 

 

1091

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *