Mengenal Lebih Dekat Pemilikan Harta Dalam Islam
Acara Cahaya Imani di RRI Pro-4 Semarang, hari Senin 30-9-2013, diisi dengan ceramah soal harta. Judulnya Hak Milik Dalam Islam, atau Pemilikan Harta di Dalam Islam. Pembicaraan mengenai harta sekarang tentu saja penting, mengingat akhir-akhir ini persoalan yang menjadi sorotan berita nyaris tanpa henti adalah di seputar harta. Tepatnya soal pencucian uang dan korupsi.
Prof Erfan mengawali ceramahnya dengan mengutip dua ayat Al-Qur’an. Pertama, Wa Lillaahi Maa Fis Samaawaati wa Ma Fil Ardhi. Artinya, ‘Milik Allahlah seluruh apa yang terdapat di langit dan di bumi.’ Kedua, mengutip Wa’lamu Annamaa Amwaalukum wa Aulaadukum Firnah, wa Annallaaha ‘Indahuu Ajrun ‘Azhiim. Artinya, ‘Ketahuilah oleh kalian bahwa harta benda dan anak-anak kalian sebenarnya adalah ujian, dan sesungguhnya di sisi Allah lah pahala yang besar.’
Ada satu hal yang pertama-tama perlu diketahui oleh segenap manusia. Pada dasarnya, yang mesti diketahui bahwa semua apa yang ada di langit dan yang ada di bumi, tak terkecuali harta benda adalah milik Allah. Jelasnya, Allah Swt lah pemilik mutlak semua kekayaan yang ada di langit dan yang ada di bumi.
Karena pemilik mutlaknya adalah Allah, maka ada ketentuan yang perlu diketahui oleh manusia berkenaan dengan kepemilikan harta ini. Bahwa kepemilikan harta oleh manusia, merupakan amanah Allah. Karena manusia hidup di dunia ini tidak dapat terlaksana tanpa harta, maka manusia diberi pinjaman oleh Allah berupa harta benda yang dimilikinya. Ia diamanahkan untuk dimikili dalam batas dan waktu yang tertentu.
Dan karena harta itu adalah amanah, maka ketika sudah menjadi milik kita, harta yang merupakan amanah itu mesti dijalankan sesuai ketentuan yang mengamanahkan. Sebelum membicarakan amanah harta, di bawah ini diuraikan lebih dahulu status harta.
Sesungguhnya ada lima (5) macam status dari harta itu;
1- Harta itu adalah titipan Allah Swt (Q.S. Al-Hadid); karena harta itu titipan maka suatu waktu ia diminta kembali oleh yang punya serta diminta pertanggung jawaban mengenai nya dalam kepemilikan seseorang.
2- Harta adalah persiapan hidup (Q.S. Al-Kahfi: 46 ,dan Ali Imran: 14); dengan telah dimiliki harta dalam diri kita maka harta itu dapat dijadilan bekal yang cukup untuk menjalani hidup dengan sebaik-baiknya dan terhindar dari kesulitan dan kefakiran.
3- Harta itu ujian keimanan (Q.S. Al-Anfal: 28); dengan mengetahui hal ini, maka orang yang memiliki harta betapapun banyaknya akan tetap dapat mengendalikan diri dari hidup berfoya-foya dan boros. Pemilik harta itu akan tetap hidup sederhana, karena harta yang dimilikinya itu ujian Allah, akan membawa baik ketika memiliki harta atau justru akan buruk.
4- Harta itu bekal ibadah (Q.S. At-Taubah: 41 dan 111); manusia di dalam melak-sanakan ibadah pun perlu harta. Sebab, salat saja seseorang perlu memakai pakaian untuk menutup aurat. Dan menutup aurat menjadi sahnya orang melakukan salat. Jadi, dalam salat orang berhubungan dengan harta yang harus diadakan.
5- Harta itu nikmat Allah yang harus disyukuri. Sebagai nikmat yang dianugerahkan oleh Allah Swt kepada kita, maka harta itu perlu disyukuri. Banyak cara kita menyatakan ke- syukuran atas harta yang dianugerahkan Allah Swt kepada kita, misalnya dengan berde- dekah, infak fi sabilillah, dan derma-derma yang lain. Dengan demikian tampak, bahwa pada apa yang dianugerahkan Allah, ada kesenangan dan kebahagiaan yang ditampilkan melalui harta kita.
Bagaimana Cara Menusia Menjalankan Amanah Harta? Paling tidak, uraian ini dijelaskan dengan mengetahui empat (4) cara manusia memiliki harta itu, yaitu:
1- Melalui usaha;
2- Menerima warisan;
3- Menerima pemberian;
4- Menemukan.
Amanah berkaitan dengan empat hal di atas, dijelaskan lebih lanjut dalam kesempatan yang akan datang, Insya Allah (Erfan Soebahar).