Rekaman Maklumat MUI Kota Semarang Seputar Wabah Covid 19
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang, dalam rangka pendampingan virus corona, covid 19, yang merebak di pelbagai penjuru tanah air, mengeluarkan taushiyah. Taushiyah yang dikemas dalam Maklumat MUI Kota Semarang itu meliputi enam aspek pesan. Secara relatif lengkap semua naskah taushiyah itu direkam secara agak utuh di bawah ini.
MAKLUMAT MUI KOTA SEMARANG Nomor : R-17/MUI-SMG/III/2020 TENTANG PENYELENGGARAN IBADAH SHALAT JUM’AT DAN JAMA’AH MAKTUBAH DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID-19
ِPengurus Majlis Ulama Indonesia ( MUI ) Kota Semarang dalam rapat online terbatas pada hari Selasa tanggal 28 Rajab 1441 H bertepatan dengan 23 Maret 2020 M, pukul 8.00 WIB sampai dengan selesai menyepakati beberapa poin penting sebagai berikut :
MENIMBANG : 1) Fatwa MUI Pusat, No. 14 tahun 2020 tentang Penyelengga raan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 2) Bahwa perlu adanya langkah-langkah keagamaan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19 agar tidak meluas; 3) Hasil Konsultasi dengan MUI Propinsi Jawa Tengah via on line (22 Maret 2020). 3) Tausiyah MUI Propinsi Jawa Tengah tentang Penyelenggaran Ibadah di Masjid dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 pada tanggal 24 Maret 2020 untuk dijadikan pedoman ;
MEMPERHATIKAN : 1) Surat edaran Gubernur Jawa Tengah No : 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020. 2) Surat edaran Walikota Semarang No : B/1395/440/III/2020 tanggal 15 Maret 2020. 3) Data Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah yang menginformasikan kota Semarang berstatus zona merah.
M E M U T U S K A N, MENETAPKAN : TENTANG SHALAT JUM’AT DAN JAMA’AH MAKTUBAH DI MASJID DALAM SITUASI TERJADI WABAH COVID19 (VIRUS CORONA) SEBAGAI BERIKUT :
Pertama, Bahwa penyebaran virus corona Covid-19 di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat berbahaya sehingga harus diatasi secara serius, melalui ikhtiar dzahir dan bathin.
Kedua, Diantara upaya mengatasi penyebaran virus Covid-19 adalah memberi informasi yang jelas kepada masyarakat sehingga mereka tidak panik, jauh dari ikut beritaberita hoax yang membingungkan, dan diper-dekat dengan solusi keagamaan (berdoa memohon kepada Allah SWT) dalam mengatasi persoalan.
Ketiga, Khusus berkaitan dengan pelaksanaan Shalat Jum’at dan berja-ma’ah Shalat Fardlu lima waktu di Masjid dan Musholla, MUI Kota Semarang meminta masyarakat untuk membaca fatwa-fatwa yang berkembang baik dari Ulama’-Ulama’ AlAzhar Masir maupun dari Ulama’-Ulama’ Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan lain-lain untuk diambil pegangan yang lebih tepat bagi lingkungan masing-masing dalam situasi merebaknya virus Covid-19.
Keempat, Dalam memenuhi kewajiban berjama’ah Shalat Jum’at maka mengikuti Surat Edaran MUI Propinsi Jawa Tengah tertanggal 24 Maret 2020, yaitu Shalat Jum’ah digantikan dengan Shalat Dzuhur di rumah. Sedangkan terkait Shalat Fardlu lima waktu disesuaikan dengan ikhtiar tanggung jawab lingkungan masing-masing. Dalam lingkungan yang nyata-nyata berbahaya (zona merah), maka mengganti shalat berjamaah di Masjid/Musholla dengan shalat berjamaah di rumah masing-masing adalah pilihan utama. Dan karena Kota Semarang sudah masuk Zona Merah maka sebaiknya jama’ah shalat Maktubah di RUMAH masing-masing. Kelima, Adzan sebagai tanda waktu masuknya Shalat Fardlu lima waktu tetep dikumandangkan di Masjid dan Mushalla.
Kelima, Secara batin, dihimbau agar segenap muslimin dan muslimat untuk istiqamah dalam meningkatkan takwallah, berdoa disetiap pagi dan sore dengan doa-doa keselamatan dari virus Corona dan hidup sehat, menyimak terus berita-berita yang terpercaya, saling memberikan nasihat yang benar dan saling menganjurkan kesabaran atas wabah balak ini. 3
Keenam, Mohon seluruh Warga Kota Semarang untuk menyelenggarakan QUNUT NAZILAH dalam shalat fardlu lima waktu selama dalam situasi terjadi Wabah Covid-19 dan doa-doa talak balak untuk keselamatan negara Indonesia di rumah masing-masing.
Demikian keputusan rapat untuk menjadi pegangan dan perhatian bersama. Keputusan ini bersifat sementara dan akan berubah sesuai dengan situasi kondisi perkembangan penyebaran Covid-19 di Semarang, dan semoga keputusan ini bermanfa’at dan jauh dari madharat serta penyebaran Covid-19 segera sirna dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Amin yarabbal alamin.
Dibuat di Kota Semarang Pada tanggal : 01 Sya’ban 1441 H/26 Maret 2020 M
DEWAN PIMPINANAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA SEMARANG Ketua Umum Prof. Dr. KH. Moh. Erfan Soebahar, M.A.
Sekretaris Umum KH. Amin Farih, M.Ag.