PPKM Darurat Covid 19 Dalam Tausiyah MUI di Kota Semarang

Menghadapi Pandemi Covid 19 terutama pada minggu-minggu terakhir, kondisinya sudah tidak bisa dianggap ringan. Rapat demi rapat sudah dihadiri untuk menemukan solusi terbaiknya bagi umat dan bangsa. Maklum kondisinya sudah bukan lagi hanya mengkait di persoalan lokal, melainkan sudah mendunia. Dan sejak Juni 2021, gejala peningkatan penyebaran dan peningkatan, terutama di Jawa termasuk tidak bisa tidak juga di Kota Semarang, sudah waktunya kita mulai fokus untuk memikirkannya secara intens terutama dengan proses realisasinya.

Dua Produk Tertulis
Ada dua produk tertulis yang dikeluarkan MUI Kota Semarang berkenaan dengan PPKM yang mulai diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021 itu. Pertama, MUI Kota Semarang Mengeluarkan Tausiyah yang bertanggal 3 Juli 2021. Dan Kedua, MUI juga menyampaikan Himbauan Lisan yang disebarkan melalui Youtube ke tengah-tengah masyarakat.

Data Rujukan 
Pada saat menghadapi  pandemi yang sudah tidak bisa dianggap ringan ini, MUI Kota Semarang mengeluarkan Tausiah Nomor: R-07/MUI-SMG/VIW2021 Tentang Ibadah di Masjid/Musholla Saat PPKM Darurat di Kota Semarang.
Tausiah ini dikeluarkan sehubungan dengan penyebaran varian baru Covid-19 di beberapa daerah khususnya di Kota Semarang yang menyebabKan tingginya kasus baru dan banyaknya korban JIwa yang mengharuskan langkah nyata dan ikhtiar bersama untuk mencari solusi terbaik terhadap kondisi tersebut.
Rujukan tausiyahnya adalah setelah melihat tausiah MU Provinsi Jawa Tengah tentang Ibadah di Masjid pada saat PPKM Darurat Jawa-Bal, Nomor: 04/DPP.XIWTNW/2021, tertanggal 3 Juli 2021 dan Peraturan Walikota Semarang nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kota Semarang tertanggal 3 Juli 2021.

Tausiyah MUI Kota
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Semarang dengan senantiasa mengharap lnayah, Rahmat, Taufiq dan Ridha Allah SWT, menyampaikan Tausiah sebagai berikut:
1. Mengajak kepada umat Islam di Kota Semarang, khususnya para ulama, tokoh agama dan takmir masjid untuk menjadi pelopor dalam ikhtiar bersama mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Semarang sebagai bagian dari menjalankan tujuan syariat Islam yaitu menjaga jiwa (hifdzun nafs) dlan seJalan dengan kaidah fikih la dharara wa la dhirara (janganlah berbuat kemudaratan kepada diri sendiri dan tidak berbuat kemudaratan kepada orang lain).
2. Pengurus Takmir Masjid/Musholla di Kota Semarang untuk tidak menyelenggarakan sementara (tawaqquf) kegiatan berjama’ah salat maktubah (salat wajib lima waktu) serta mengajak kepada umat Islam di wilayah masing-masing untuk melaksanakan ibadah salat 5 (lima) waktu di rumah masing-masing pada masa PPKM Darurat ini.
3. Pengurus Takmir Masjid di Kota Semarang untuk tidak menyelenggarakan sementara (tawaqquf) kegiatan ibadah salat Jum’at pada tanggal9 dan l6 Juli 2021 dan diganti dengan ibadah salat Zuhur di rumah masing-masing.
4. Selama masa PPKM Darural, kumandang AZan sebagai penanda datangnya waktu salat tetap dikumandangkan di Masjid/Musholla di wilayah Kota Semarang.
5. Untuk pelaksanaan ibadah ldul Adha (shalat ‘ld dan penyembelihan hewan qurban) mempertimbangkan perkembangan situasi dan kondisi menjelang hari pelaksanaan.
6. Mengajak umat Islam di Kota Semarang untuk senantiasa meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah SWT dengan senantiasa bersabar dan mendekat kan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, bertadarus, berdzikir, bersalawat kepada Nabi Muhammad saw, dan berdoa agar Allah SWT
senantiasa melindungi kita dari segala macam penyakit dan musibah serta agar wabah Covid-19 segera diangkat dari muka bumi.
Demikian tausiah ini disampaikan kepada umat Islam di Kota Semarang untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

(…. bersambung)

9 thoughts on “PPKM Darurat Covid 19 Dalam Tausiyah MUI di Kota Semarang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *