Fatwa Ttg Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim

Di bawah ini, saya kopikan fatwa Majelis Ulama Indonesa pusat Nomor 56 Tahun 2016, semoga manfaat: FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIANomor 56  Tahun 2016TentangHUKUM MENGGUNAKAN ATRIBUT KEAGAMAAN NON-MUSLIM Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah : MENIMBANG :a. bahwa di masyarakat terjadi fenomena di mana saat peringatan hari besar agama non-Islam, sebagian umat Islam atas nama toleransi dan persahabatan, menggunakan atribut dan/atau simbol […]