Tausiyah MUI Kota Semarang Menjelang Awal Ramadhan Tahun 1441/2020
Taushiyah yang dikeluarkan oleh MUI Kota Semarang Kali ini adalah bagian yang kedua. Pada tausiyah ini, ada spirit yang kami tegasnya. Pertama, tidak memperbolehkan tarawih atau ibadah di masjid selama pandemi Covid 19 dan kedua, mengendalikan atau mendampingi bagi yang masih beribadah di masjid/mushalla dengan memegangi aturan ketat.
Naskah Taushiyah
MAKLUMAT MUI KOTA SEMARANG
Nomor : R-19/MUI-SMG/IV/2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH RAMADAN DAN IDUL FITRI 1441-H DALAM SITUASI TERJADI PANDEMI COVID-19
Sehubungan dengan akan masuknya bulan suci Ramadhan 1441 H dan mengingat kondisi
pendemik Covid-19 yang masih berlangsung, Pengurus Majlis Ulama Indonesia ( MUI )
Kota Semarang dalam rapat online terbatas pada hari Senin tanggal 26 Sya’ban 1441 H
bertepatan dengan 20 April 2020 M, dengan senantiasa mengharap Rahmat, Taufiq dan
Ridha Allah SWT menyampaikan Maklumat sebagai berikut :
1- Mengajak umat Islam kota Semarang untuk menjadikan bulan Ramadhan tahun 1441-H ini sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketaqwaan, keikhlasan, dan memperbanyak membaca al-Quran serta menghimbau secara lahir, batin agar segenap muslimin dan muslimat kota Semarang untuk istiqamah dalam meningkatkan takwallah, bersabar, berdoa disetiap pagi dan sore dengan doa-doa keselamatan dari wabah penyakit agar pendemik Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia.
2- Mengajak umat Islam kota Semarang untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai perkampungan yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam kota Semarang agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti shalat Jumat, jama’ah shalat Rawatib (shalat lima waktu), jama’ah shalat Tarawih dan Idul Fitri di Masjid. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman
masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu’an dan keikhlasan.
3- Sedang dalam situasi aman, yang tentu tetap waspada, disesuaikan dengan ikhtiar tanggung jawab lingkungan masing-masing Takmir Masjid atau Mushalla diperbolehkan melangsungkan shalat jama’ah Taraweh di Masjid atau Musholla secara terbatas, dengan mengikuti protokol kesehatan masuk Masjid selama Pandemi Covid-19, seperti :
- Mengatur jarak shalat contoh shalat berjamaah dilakukan dengan berjarak aman
(seperti antar jamaah shaf berjarak 1 meter s/d 1,5 meter), dan Sholat
berjama’ah memakai sajadah sendiri-sendiri. - Tidak berkerumun, waktunya diperpendek, dan tidak usah berjabat
tangan/bersalaman. - Memakai Masker, Cuci tangan pakai sabun atau handsanitizer sebelum masuk
masjid dan bagi Jama’ah yang merasa kurang sehat/sakit (ODP atau PDP)
dilarang ke masjid. - Ta’mir Masjid dan Mushalla dianjurkan untuk koordinasi dengan Kamtibmas
dan Babinsa setempat.
4- Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat dan bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
5- Menghimbau Panitia Zakat Masjid atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam melaksanakan pengumpulan zakat agar mengikuti protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19, seperti :
- Tidak berkerumun dan tidak usah berjabat tangan/bersalaman.
- Menyediakan tempat Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) atau Menyediakan handsanitizer dan memakai Masker.
- Menyediakan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan UPZ.
Demikian Maklumat ini kami sampaikan, hal ini bersifat sementara dan akan berubah sesuai dengan situasi kondisi perkembangan penyebaran covid-19 di Semarang, dan semoga keputusan ini bermanfa’at dan jauh dari madharat.
Dibuat di : Kota Semarang
Pada tanggal : 26 Sya’ban 1441 H
20 April 2020 M
DEWAN PIMPINANAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA SEMARANG
Ketua Umum: Prof. Dr. KH. Moch. Erfan Soebahar, M.A.
Sekretaris Umum: KH. Amin Farih, M.Ag.