Fatwa MUI No 14/2020: Penyelengga raan Ibadah Ketika Wabah Covid-19
Ketentuan Hukum Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menja- uhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams). Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan meng-isolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya shalat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat […]
