Rekaman Fatwa MUI Pusat Tentang Aktivitas Ibadah di Selain Masjid

FATWAMAJELIS ULAMA INDONESIANomor 53 Tahun 2016TentangPELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), setelah :MENIMBANG : a. bahwa di tengah masyarakat ada rencana kegiatan sosial kemasyarakatan yang dilaksanakan dan dirangkai dengan kegiatan keagamaan yang mengambil tempat di jalan dan fasilitas umum, salah satunya adalah kegiatan unjuk rasa untuk menuntut keadilan; b. […]