Akhlak Karimah Terhadap Sanak Kerabat

Kerabat adalah orang-orang yang masih dekat hubungan dengan kita. Mereka adalah sedarah sedaging karena masih ada pertalian keluarga. Atau masih ada ikatan keluarga, dari sanak saudara dengan keturunan induk yang sama. Maka dalam kehidupan, ada interaksi yang telah diatur untuk dipegangi bagi menjalin interaksi berdasarkan apa yang disuka serta diridhai oleh Allah dalam jalinan kerabat ini.

 

Akhlak pada Kerabat

Pegangan akhlak terhadap kerabat adalah sebagai dipaparkan berikut ini.

  1. Hendaknya tetap menjaga dan menjalin hubungan silatura him

يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan isterinya; dan daripada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS. An-Nisa’ 4:1).

  1. Hendaknya jangan sampai hubungan silaturahim terputus hanya ka­ rena salah seorang dari kerabat itu berkuasa atau memegang jabatan lalu sombong (QS. Muhammad 47:22).
  2. Hendaknya  memberikan hak kepada kerabat, sesuai dengan ke-mam puannya, apalagi jika Allah melapangkan rezeki kepadanya.

فَآتِ ذَا الْقُرْبَى حَقَّهُ

“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya,…” (QS. Ar-Rum 30:38).

  1. Hendaklah tetap berbuat adil dan berbuat kebajikan kepada ke­lu arga atau kerabat (QS. An-Nahl 16:90, An-Nisa’ 4:36).
  2. Hendaknya bersikap dan berakhlak yang baik dan berkata yang baik kepada kerabat.

وَإِذَا حَضَرَ الْقِسْمَةَ أُولُو الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينُ فَارْزُقُوهُمْ مِنْهُ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا

“Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (QS. An-Nisa 4:8).

  1. Hendaknya berakhlak atau berbakti kepada kerabat yang tua seperti bersikap kepada ibu atau bapaknya sendiri (HR. Bukhari dan Muslim)
  2. Hendaklah berakhlak atau menyayangi kerabat yang muda seperti menyayangi anak-anaknya sendiri. Kakak laki-laki dapat menjadi wali nikah bagi adik-adiknya, jika ayahnya telah tiada.
  3. Tetap menjalin hubungan silaturahim dengan kerabat, meskipun mereka kafir seperti berbuat baik kepada ayah dan ibu yang kafir. Akan tetapi tetap ingat  syariat Allah yang lainnya.
  4. Hendaknya tidak menjadikan kerabat sebagai wali, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-saudaramu menjadi wali(mu), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka wali, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. At-Taubah 9:23).

  1. Benar-benar berbara’ terhadap kerabat yang mereka itu benar-benar menentang Allah dan Rasul-Nya.

Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka.” (QS. Al-Mujadalah 58:22)

Demikian akhlak karimah terhadap kerabat seperti dikutip dari pelbagai ayat dan hadis yang dapat dipegangi. Konsepsi di atas, mencakup sebagian besar pegangan, yang tentu saja masih bisa dilanjutkan bila sudah ditemukan kelanjutannya (Erfan Subahar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *