Himbauan MUI Kota Semarang Tentang Vaksinasi Covid 19 Sinovac
Pokok-Pokok Ringkas Himbauan MUI Kota Semarang kepada masyarakat tentang perlunya Divaksin Covid 19 adalah sebagai berikut:
1-Ketua Umum MUI Kota Semarang, Prof Dr KH Erfan Soebahar, MAg, yang mendukung Fatwa MUI Pusat No 02/2021 beserta penyuksesan programnya menyatakan, penyuntikan Vaksin Covid 19 Sinovac pertama, Kamis 14 Januari 2021, yang halal serta aman. Diikuti penyuntikan Vaksin yang kedua di hari yang sama, 28 Januari 2021, adalah ikhtiar esensial menurut agama dalam kehidupan yang mesti dilakukan.
2-Keniscayaan pentingnya, karena aktivitas ini berkaitan dengan penjagaan keselamatan jiwa manusia (hifzhun nafs), yang tdk bisa ditinggalkan untuk keberlangsungan kehidupan yang memang diperintahkan oleh agama.
Maka, lanjutnya, langkah penyuntikan vaksin yang, apalagi telah didahului dengan memvaksin para pimpinan di Kota Semarang dan tokoh masyarakat, adalah langkah yang penting dan tepat untuk membuat masyarakat mantap, bahwa vaksinasinasi adalah aktivitas yang mesti diyakini kebenarannya, yang memiliki faedah sangat besar bagi kelanjutan kehidupan di alam nyata sekarang.
3-Dari sini, masyarakat oleh Prof Erfan Soebahar dihimbau, terutama bagi yang memenuhi persyaratan untuk divaksin, agar bersiap-siap diri dan lingkungan masing-masing untuk divaksin dengan sikap mantap dan yakin, sehingga kekebalan fisik atau imunitas dapat dimiliki, yang tak lain adalah sebagai bukti dapatnya diputus mata rantai covid 19 dan mempercepat keberlangsungan hidup normal yang dapat dihadapi bersama.
4-Pro-kontra yang bersifat hanya meragukan, yang tidak sanggup menghadirkan bukti, yang pasti hanya menguras energi, baiknya segera ditinggalkan, dan diabaikan bersama (M. Erfan Soebahar).