Kajian Dr. M. Nuryansyah tentang Reformulasi Konsep Perang Dalam Islam: Analisis Terhadap Hadis-Hadis Qital
Pendahuluan
Pada hari Kamis, 2 Desember 2021, kembali Program Studi Islam UIN Walisongo Semarang meloloskan doktor baru dari IAIN Salatiga yang bernnama Muhamad Nuryansyah. Secara ringkas kajiannya dapat dirunut di bawah ini: latar belakang, permasalahan, metode, dan temuan.
Hakikat perang dalam Islam sebagai jalan untuk meraih keadilan dan kedamaian sering disalahpahami (misinterpretation) oleh umat Islam sendiri. Kesalahpahaman tersebut disebabkan oleh pemahaman terhadap teks-teks perang secara tekstual dan juga formulasi konsep perang yang ada saat ini masih menimbulkan multitafsir. Keadaan ini mengakibatkan konsep perang dalam Islam menjadi sumber kekerasan dan kerusakan.
Disertasi ini dimaksudkan untuk mereformulasi konsep perang dalam Islam berdasarkan hadis-hadis qitāl, agar konsep perang tidak mengakibatkan kerusakan dan hilangnya nyawa manusia yang tidak bersalah. Reformulasi konsep perang berdasarkan hadishadis qitāl bertujuan supaya hadis-hadis qitāl dapat dipahami oleh
umat Islam dengan benar sehingga dapat diimplementasikan sebagai inspirasi damai dan sebagai landasan perang sesuai situasi kondisi saat ini.
Rumusan Masalah
Pembahasan disertasi difokuskan untuk menjawab empat pertanyaan berikut: (1) Bagaimana sesungguhnya kedudukan perang dalam Islam? (2) Bagaimana konsep perang berdasarkan hadis-hadis Qitāl menurut para pensyarah hadis? Dan (3) Bagaimana reformulasi konsep perang berdasarkan hadis-hadis Qitāl dalam konteks
kekinian?
Metode Penelitian
Kajian yang termasuk jenis penelitian kepustakaan atau studi literatur ini, menggunakan metode seperti dijelaskan dalam rincian berikut ini. Pertama, objek kajiannya Hadis-hadis Qitāl yang bernuansa jihad dalam kítab sembilan. Kedua, metode kajiannya menggunakan metode tematik (maudhu’i), yang di fokuskan pada
tematik kata. Ketiga, alat untuk mengolah katanya menggunakan Hermeneutikan Hasan Hanafi, meliputi: kesadaran historis, kesadaran eiditis dan kesadaran praksis. Keempat, langkah sistematis pemahaman hadis menempuh: 1. menentukan tema bahasan (hadis-hadis Qital), 2. menelusuran hadis sesuai dengan “kata kunci”
3. mengumpulkan hadis dari sumber kitab hadis (kutub al-tis’ah) sesuai dengan “kata kunci, 4 Mengkritisi /menilai derajat hadis, 5. menyusun hadis-hadis qitāl dalam sebuah kerangka yang utuh, 6. menyimpulkan berdasarkan pemahaman dan kerangka yang utuh
Temuan Kajian
Temuan kajian ini adalah: 1) Perang memiliki kedudukan penting dalam ajaran Agama Islam. Perang disyariatkan (tasyrī’ī) semata-mata untuk menegakkan Agama Allah SWT dan meninggikan kalimat-Nya serta menjamin tegaknya kebebasan untuk memilih akidah bagi manusia secara universal.
2) Konsep perang menurut para
pensyarah hadis terdiri atas; qitāl bermakna perang, bunuh, pukul, dan laknat; perintah perang bersifat wajib (li al-wujūb); perang bertujuan membela agama; syarat, aturan dan etika perang (qitāl) menurut para pensyarah terdiri atas: perang niat karena Allah SWT, meninggikan agama Allah SWT, penuh keberanian, menghilangkan fitnah, tidak curang, tidak memutilasi tubuh musuh, tidak membunuh dengan membakar, tidak membunuh perempuan, anak-anak, kelompok tua renta dan para pendeta, menyampaikan dakwah sebelum perang, dan perang sesuai aturan.
3) Reformulasi konsep perang (qitāl) dalam konteks kekinian menghasilkan beberapa hal: a) Hakekat qitāl dalam konteks saat ini yaitu; qitāl bermakna perang, bunuh, diam dan hormat; perintah perang tidak selalu bersifat wajib (li al-wujūb), bahkan bisa jadi bersifat haram (li taḥrīm); perang bertujuan membela agama dan Negara. b) Hadis qitāl sebagai inspirasi kedamaian, yaitu: Sebagai pelindung agama (ḥifẓ al-dīn) dan Negara (hifẓ al-daulah), implementasi hadis tersebut dengan menjalankan ibadah dan mentaati Undang-Undang. Sebagai pemberantasan kedholiman, implementasi hadis tersebut dengan memberantas kebodohan, korupsi, dan tindak ketidakadilan. Sebagai pelindungan terhadap kaum yang lemah, implementasi hadis tersebut berupa pencegahan kekerasan dan pengentasan kemiskinan. c) Hadis qitāl sebagai landasan perang kontemporer terdiri atas 1) Syarat dan aturan perang meliputi; keputusan perang diputuskan oleh lembaga resmi (pemerintah), perang harus diniati karena Allah SWT dan meninggikan agama-Nya, perang bertujuan untuk menjaga stabilitas Negara, perang bertujuan untuk mejaga kerukunan umat beragama, perang karena adanya serangan musuh, perang ditegakkan setelah tidak berhasil dalam perundingan, perang penuh kesungguhan dan keberanian, perang bertujuan untuk menghilangkan fitnah. 2) Etika perang meliputi; tidak diperbolehkan memulai penyerangan, tidak diperbolehkan memerangi kelompok yang tidak terlibat dalam peperangan, tidak diperbolehkan melampaui batas, tidak diperbolehkan merusak lingkungan, tidak
diperbolehkan memerangi orang kafir di Masjidil Haram dan merusak tempat ibadah agama lain, tidak diperbolehkan melanggar perjanjian, berhenti perang tatkala musuh berhenti memusuhi. (Erfan Subahar).