Mengambil Rukhshoh Salat Zhuhur di Rumah: di Saat Merebak Wabah Covid 19

Jika dalam situasi dan kondisi wajar, semua mukmin diwajibkan menunaikan salat jum’at secara lengkap sebagai kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar kecuali bagi yang sakit dan bepergian yang memenuhi syarat. Maka dalam situasi yang sedang gawat, seperti merebaknya wabah Virus Korona, Covid 19, mengambil rukhshoh adalah suatu kebijakan yang membawa keselamatan yang dibolehkan di dalam agama kita.

Makan dengan dikeluarkannya Maklumat MUI Kota Semarang pada hari Kamis, 26 Maret 2020, maka ada dua hal pokok yang baik kita garis bawahi.

Pertama, masyarakat diminta dapat melakukan pembacaan berkenaan dengan fatwa mengenai salat jum’at dan salat maktubah. Dengan pembacaan yang luas dari fatwa yang dikeluarkan oleh Al-Azhar maupun yang dikeluarkan oleh organisasi Islam di Indonesia, yaitu: Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dll, maka masyarakat memiliki pegangan berkenaan dengan salat fardhu dan tempat pilihan melakukannya.

Kedua, untuk masyarakat Semarang yang saat ini dicatat berada dalam suasana zona merah. Mereka diimbau mengambil rukhshoh untuk menunaikan salat jum’at dengan melakukannya di rumah dengan salat zhuhur secara berjamaah. Demikian pula, dapat menunaikan salat lima waktu dengan berjamaah di rumah (Erfan Subahar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *