Menyimak Tentang Kewajiban Memberi Nafkah oleh Suami di Dalam Islam (1)
Sambungan yang lalu
3. Nafkah untuk kerabat
Hubungan kekerabatan yang diakibatkan dari pernikakah menjadi salah satu sebab wajibnya memberikan nafkah. Namu, ada perbedaan pendapat terkait kerabat bagian mana yang wajib dinafkahi. Bahkan hampir tiap mazhab memiliki pandangan sendiri-sendiri dalam masalah ini.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, kalangan Malikiyyah berpendapat bahwa kerabat yang berhak mendapatkan nafkah hanya orang tua dan anak. Syafi’iyyah berpendapat bahwa nafkah diberikan kepada hubungan orang tua dan anak serta cucu dan kakek (ushul dan furu’).
Adapun Hanafiyyah berpendapat yang mendapat nafkah karena kerabat bukan saja ushul dan furu’ akan tetapi juga pada jalur ke samping dan dzawi al-arham. Sedangkan Hanabilah berpendapat lebih umum lagi asalkan pada jalur nasab.
4. Nafkah untuk Harta Benda Milik
Nafkah karena sebab kepemilikan seperti hamba sahaya dan hewan piaraan, yang sudah ada di zaman dahulu seperti memiliki hamba sahaya atau sekarang memiliki hewan peliharaan, atau benda-benda yang mesti dirawat karena aus dan semisalnya, harus menafkahinya dengan memberi makanan dan minuman atau perawatan yang diperlukan bagi keberlangsungan kehidupan.
Demikian empat kategori nafkah yang sewajarnya diketahui sepanjang yang diatur dalam agama. Suami dalam konteks ini mesti memberi perhatian yang cukup di dalam keluarga. Sementara istri, yang sekarang umum bekerja dalam menopang kebutuhan keluarga, disamping hasilnya dapat digunakan untuk menopang kebutuhan riil dirinya yang dimasa ini semakin banyak, hal itu dapat menjadi bagian yang menopang bagi keluarga dalam rangka menyiapkan rumah tangga menjadi rumah tangga muslim yang mesti eksis di dalam kehidupan (Erfan Subahar).