Ungkapan Hikmiyah Ke-10

91. Diantara hak anak dari orang tua adalah mengantarkannya ke suatu pernikahan bila sudah dewasa. Secara teknis, begitu anak dibekali ilmu, sudah mampu bertanggung jawab secara mental, material, rohaniah, dan jasmaniah untuk melangsungkan hidup berkeluarga maka tibalah saatnya ia dinikahkan (Erfan S, 17-12-2013).

92. Setiap penganten yang telah melangsungkan akad nikah, oleh Allah Swt dianugerahi nikmat-rahasia berdua yang hebat, namun tidak boleh diceritakan kepada orang lain. Suami istri saling merasakan “madu” dari Allah, atau budhu‘, sedang budhu‘ seperti itu adalah sedekah yang berpahala di hadapan Allah (Erfan S, 18-12-2013).

93. Sungguh budhu‘ itu barang halal yang dianugerahkan oleh Allah Swt kepada hamba-Nya, yang telah melalui proses akad nikah dalam melakukan sunnah Rasul-Nya, maka aturlah disiplinnya dengan baik agar keluarga kita bisa berlangsung sampai akhir hayat di dalam sakinah, mawaddah, dan rahmah (Erfan S, 19-12-2013).

94. Bulan madu adalah saat-saat penganten merasakan nikmat Allah lahir dan batin; dari haram memiliki menjadi halal memiliki, bahkan boleh melakukan dari arah mana saja asal selalu melalui arah depan. Waktunya bisa diatur seperti sebulan, dan selan-jutnya bisa diatur secara awet hingga akhir usia kita (Erfan S, 20-12-2013).

95. Kekalnya hubungan suami istri, tidak hanya diukur dengan kekalnya proses budhu’ tetapi mesti disertai dengan mantapnya rasa persahabatan berdua dan sekaligus orang tua keduanya, karena Bapak Ibu mertua sudah menjadi Bapak Ibu penganten berdua sampai kapan pun (Erfan S, 21-12-2013).

96. Pendidikan momongan, ingat: sudah dimulai dari masa penganten berkumpul melakukan budhu’; maka lakukanlah hubungan intim kita itu dengan menyebut asama Allah dan tidak lupa berdoa “Allahumma Jannibnasy Syaithan wa Jannibisy Syaithan ma Rozaqtani“, agar hubungan intin tidak diintervesi oleh syaitan (Erfan S, 22-12-2013).

97. Nanti pada saat sudah hamil, peliharalah istri dan kandungannya itu baik-baik; boleh melakukan budhu’ sampai menjelang lahir sepanjang tubuh kita fit dan faraj lancar dijalani; lalu ketika anak lahir, suami siap berpuasa sampai istri selesai masa nifasnya. Itu saja ketentuan agama (Erfan S, 23-12-2013).

98. Dalam agama Islam tidak ada larangan budhu’ seperti agama lain. Pantangan budhu’ hanya ketika istri haidh, nifas, sakit faraj, dan hubungan selingkuh atau zina, na’uzu bilah (Erfan S, 24-12-2013).

99. Orang muslim mesti tetap hormat kepada agama lain yang melarang pemuka agamanya berhubungan cuitus (budhu’); itu larangan bagi mereka tetapi bukan larangan untuk orang yang beragama Islam (Erfan S, 25-12-2013).

100. Selamat berlibur di Hari Natal ini, senangkan hati dengan tersenyum simpul,  setelah seharian selama ini kita bekerja keras melaksanakan tugas-tugas keluarga, negara, dan agama (Erfan S, 26-12-2013).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *