Ungkapan Hikmiyah Ke-10

91. Diantara hak anak dari orang tua adalah mengantarkannya ke suatu pernikahan bila sudah dewasa. Secara teknis, begitu anak dibekali ilmu, sudah mampu bertanggung jawab secara mental, material, rohaniah, dan jasmaniah untuk melangsungkan hidup berkeluarga maka tibalah saatnya ia dinikahkan (Erfan S, 17-12-2013). 92. Setiap penganten yang telah melangsungkan akad nikah, oleh Allah Swt dianugerahi nikmat-rahasia berdua yang hebat, namun […]