Beridul Fitri 1 Syawal 1441 H di Rumah: Bisakah dan Kaifiyahnya?
Menjadi warga masyarakat di Indonesia, jika sempat berpikir jernih, kita benar-benar dienakkan. Bagi umat Islam misalnya, dalam situasi apapun, umpamanya dalam soal hukum selain ada sejumlah pesantren dan institusi pendidikan yang memikirkan soal keberagamaan, di sini sudah ada MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang memikirkan masyarakat bagaimana mengenai melakukan perbuatan. Sebut saja dalam situasi mewabahnya Covid 19 di seluruh dunia.
Fatwa, Tausiyah, Maklumat
Di negeri ini, fatwa sudah dibuat sehingga untuk menunaikan aktivitas sudah ada ketentuan yang mengatur kita yang tentu saja dipertanggung jawabkan kepada Allah Swt oleh pembuatnya. Institusi MUI tingkat pusat dan tingkat provinsi, membuat fatwa secara nasional dan diperkokoh oleh MUI provinsi, dan dikuatkan dengan tausiyah atau maklumat oleh MUI tingkat kabupaten dan ataun kota. Tinggal saja kita cari kapan ia diproduk, kapan dikeluarkan, nomor berapa dan di mananya. Dalam situasi dimana sekarang media online sudah gampang dicari, kita benar-benar sudah sangat diuntungkan kalau saja kita mampu berpikir jernih.
Di sinilah untungnya, umat Islam hidup di NKRI (Negara Kesatua Republik Indonesia). Mencari ketatapan untuk beramal dan kaifiyatnya tidaklah mudah. Misalnya seperti yang bisa dilihat berikut ini.